Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Trading Saham Halal Atau Haram? Nih Simak Faktanya!

Penjelasan trading saham halal atau haram

Trading saham halal atau haram?” Pertanyaan itu makin banyak bermunculan seiring dengan makin banyaknya kemunculan platform dan antusiasme masyarakat—terutama kelompok muda—untuk mengikuti aktivitas ini.

Akses literasi dan edukasi mengenai investasi saham makin meluas dan mendorong meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melakukan penanaman modal. Tujuannya tak lain adalah untuk mempersiapkan kemapanan finansial di masa mendatang. Dibandingkan menabung secara konvensional, investasi saham memberi keuntungan yang lebih tinggi walau risiko yang menyertainya juga tinggi (high risk, high return).

Namun, trading memang cukup berbeda dengan investasi saham biasa. Trading saham merupakan kegiatan membeli dan menjual saham yang menerapkan prinsip buy and sell alih-alih buy and hold seperti investasi saham. Namun, keduanya sama-sama bertujuan untuk memberi keuntungan.

Apakah Trading Saham Halal?

Mengetahui trading saham halal atau haram

Banyak orang mengira trading merupakan praktik perjudian. Pasalnya, untung atau ruginya trader—sebutan untuk pelaku trading—sering dilihat sebagai sebuah taruhan. 

Konsep ini padahal sama sekali melenceng. Untuk benar-benar melakukan trading, seseorang harus mempunyai banyak pengetahuan dan kemampuan menganalisis yang tepat. Hal ini pun perlu dipelajari dengan benar sehingga keputusan yang dibuat memberikan risiko seminimal mungkin. Trader pun tidak bertaruh dengan siapa pun. Dia hanya akan membeli lalu menjual saham sesuai perhitungan yang rasional.

Sementara itu, judi adalah bentuk taruhan yang mengandalkan keberuntungan dan melibatkan lebih dari satu pihak. Mereka yang kalah harus membayar kekalahannya sesuai hal yang dipertaruhkan sedari awal, baik hal material maupun nonmaterial. Hal inilah yang jelas-jelas melanggar syariat dan bersifat haram—dan bahkan melanggar pidana.

Dengan demikian, pertanyaan tentang trading saham halal atau haram dapat terjawab. Trading saham adalah kegiatan yang diperbolehkan dalam Islam. Kendati begitu, ada catatan khusus mengenai hal ini. Trading saham dapat saja menjadi haram dalam kondisi tertentu seperti berikut.

  • Saham yang diperdagangkan haruslah berasal dari perusahaan yang tidak bergerak di bidang usaha haram seperti kasino, prostitusi, dan lain sebagainya.
  • Untuk trading forex, haruslah memenuhi kriteria berikut:
  1. Tidak untuk maupun berdasarkan untung-untungan alias spekulasi.
  2. Adanya kebutuhan transaksi atau untuk simpanan.
  3. Jika transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis, maka nilainya harus sama dan dilakukan secara tunai.
  4. Jika transaksi dilakukan terhadap mata uang  yang berbeda, maka nilainya disesuaikan dengan kurs yang berlaku saat transaksi dan dilakukan secara tunai.

Sebagaimana dilansir dari Detik Finance, ada tiga fatwa MUI yang menjadi dasar diperbolehkannya transaksi saham, yakni sebagai berikut.

  • Fatwa DSN-MUI No: 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa dana Syariah.
  • Fatwa DSN-MUI No: 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.
  • Fatwa DSN-MUI No. 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.

Perbedaan Saham Syariah dan Non-Syariah

Perbedaan saham syariah dan non syariah

Jika ingin bertransaksi lebih aman, memilih produk saham syariah bisa jadi pilihannya. Namun, apa perbedaan antara saham syariah dan non-syariah?

1. Emiten Saham Syariah Tidak Bertentangan dengan Ajaran Islam

Sampai saat ini, pilihan saham konvensional memang masih jauh lebih banyak dibandingkan emiten syariah. Alasannya tak lain adalah karena saham konvensional berasal dari perusahan dan bisnis yang bergerak di bidang apa saja. Sementara itu, saham syariah haruslah berasal dari perusahaan dan bisnis yang tidak bertentangan dengan syariat Islam. 

Hal ini menegaskan bahwa tidak semua saham yang tersedia di Bursa Efek Indonesia (BEI) termasuk dalam emiten syariah. Adapun saham-saham yang masuk dalam kategori syariah akan terdaftar di Daftar Efek Syariah (DES) setelah melalui proses screening yang cukup ketat.

2. Saham Syariah Tidak Menerapkan Sistem Bagi Hasil

Berbeda dengan saham non syariah, saham syariah bukan memberi keuntungan berupa bunga atau riba, melainkan sesuai sistem bagi hasil. Pemilik saham akan ikut berbagi keuntungan maupun kerugian yang dialami oleh perusahaan tersebut.

3. Adanya Musyawarah Untung dan Rugi di Saham Syariah

Inilah yang disebut dengan itikad saham, yakni musyawarah dan kesepakatan terkait bagi hasil untung dan rugi antara pemegang saham dan perusahaan. Melalui ini, pemegang saham dapat terlepas dari gahar (informasi yang menyesatkan) maupun maysir (risiko yang berlebihan).

Kriteria Saham Syariah

Kriteria Saham Syariah

Sebagai catatan, saham syariah terbagi lagi ke dalam dua kategori: saham berbasis syariah dan saham sesuai prinsip syariah.

  • Saham berbasis syariah merupakan saham yang perusahaan pengelolanya telah menyatakan diri sebagai perusahaan syariah sejak awal pendiriannya. Tentu saja, kegiatan usahanya pun tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan mempunyai Dewan Pengawas Syariah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Nomor II.K1 Tentang Kriteria & Penerbitan Daftar Efek Syariah (DES).
  • Saham sesuai prinsip syariah merupakan saham yang perusahaan pengelolanya tidak tercatat sebagai perusahaan syariah. Meski begitu, saham yang dimilikinya telah memenuhi kriteria sebagai saham syariah sesuai aturan yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17/POJK.04/2015.

Adapun secara lebih lanjut, kriteria lain yang mendukung sebuah saham dinyatakan syariah atau tidak adalah sebagai berikut.

1. Kegiatan Bisnis Tidak Bertentangan dengan Syariat Islam

Beberapa jenis kegiatan yang dinyatakan tidak termasuk syariat adalah:

  • bisnis yang mengandung perjudian dan permainan lainnya yang setara;
  • bisnis jasa keuangan ribawi seperti bank konvensional maupun perusahaan pembiayaan konvensional yang sama-sama berbasis bunga;
  • adanya transaksi suap (risywah);
  • jual beli risiko yang mengandung unsur judi maupun ketidakpastian seperti asuransi konvensional;
  • perdagangan yang tidak sesuai syariah seperti transaksi tanpa disertai penyerahan barang dan/atau jasa; dan
  • kegiatan produksi, distribusi, transaksi, maupun penyediaan barang dan/atau jasa haram, baik dari segi zatnya, bukan dari segi zatnya, dan yang mengandung mudarat atau merusak moral.

2. Tidak Memenuhi Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan

Rasio keuangan pada perusahaan juga menentukan status syariah sebuah perusahaan. Dalam hal ini, proporsi utang dan pendapatan yang berbasis bunga pada perusahaan tersebut haruslah lebih kecil agar dapat dikatakan tidak melanggar prinsip syariah.

  • Total utang berbasis bunga yang dimiliki perusahaan harus lebih kecil dibandingkan aset perusahaan, dengan besarnya maksimal 45%.
  • Total pendapatan berbasis bunga dan tidak halal lainnya yang dimiliki perusahaan harus lebih kecil dibandingkan total pendapatan keseluruhan, dengan besarnya maksimal 10%.

Transaksi finansial di pasar modal merupakan hal yang diperbolehkan dalam Islam selama mengikuti unsur-unsur yang ditetapkan. Tentunya, sebagai pihak yang sama sekali mempunyai keleluasaan untuk memilih, Anda perlu lebih bijak dalam mengambil instrumen mana yang akan dipilih untuk menghasilkan pendapatan halal melalui transaksi ini.

Biar bagaimanapun, di samping hanya melihat emiten yang sudah termasuk kriteria syariah atau tidak, Anda tetap perlu melakukan analisis fundamental dan teknikal. Cara ini akan membantu Anda mengambil keputusan dengan lebih bijak dan meminimalkan risiko kerugian di masa mendatang.Nah, demikianlah penjelasan untuk menjawab pertanyaan trading saham halal atau haram. Semoga membantu!

Leave a comment

© 2024 Purobo. All Rights Reserved.