Pinjaman online (pinjol) merupakan jenis pinjaman yang bisa dilakukan secara daring. Jenis pinjaman ini sangat populer di Indonesia. Terbukti, berdasarkan data yang dirilis OJK terkait jumlah penyaluran pinjaman online per Agustus 2022, angkanya menembus Rp19,21 T. Tentunya, memanfaatkan layanan pinjol tidak selamanya memberikan dampak negatif jika peminjam mau bertanggung jawab dan hanya meminjam dari platform pembiayaan online yang legal (terdaftar di OJK).
Sebaliknya, jangan sekali-kali meminjam dari layanan pinjol ilegal baik untuk modal usaha, berinvestasi, melakukan trading, atau keperluan pribadi. Hal itu sangat berbahaya sebab tidak adanya jaminan atau perlindungan hukum bagi peminjam. Selain itu, tingkat suku bunga yang tinggi dan skema pembayaran yang tidak jelas kerap membuat peminjam terjebak dalam lingkaran utang yang tak kunjung berakhir.
Mirisnya lagi, pinjol ilegal juga identik dengan proses penagihan yang kejam, teror debt collector yang tidak cuma dilakukan pada peminjam tetapi juga orang-orang terdekatnya. Bahkan, penggunaan data pribadi tanpa izin juga sering dialami oleh korban pinjol ilegal.
Sayangnya, kenapa orang tertarik pinjol ilegal meski ada banyak kasus terkait layanan pinjam online abal-abal tersebut? Mari cari tahu alasannya di ulasan berikut ini!
5 Alasan Kenapa Orang Tertarik Pinjol Ilegal
1. Limit yang Ditawarkan Cukup Besar
Limit yang ditawarkan oleh pinjol ilegal terbilang tinggi sehingga masyarakat tetap tergiur untuk meminjam. Limit pinjamannya mulai dari ratusan hingga puluhan juta. Sementara itu, untuk beberapa pinjol legal yang sudah terdaftar di OJK, limit pinjamannya rata-rata mulai dari Rp300.000 hingga Rp20.000.000, dengan tenor angsuran kredit 30 hari sampai 12 bulan.
2. Persyaratan yang Diajukan Lebih Sedikit
Alasan kenapa orang tertarik pinjol ilegal meski sudah terbukti berbahaya adalah jenis pinjaman ini membutuhkan persyaratan yang minim. Hanya bermodalkan ponsel yang memiliki koneksi internet, peminjam cukup menyetor foto KTP atau foto selfie-nya saat memegang KTP sebagai syarat.
3. Dana yang Dibutuhkan Lebih Cepat Cair
Orang yang tertarik pinjol biasanya orang yang butuh uang cepat karena kebutuhan mendesak, misalnya uangnya sudah habis untuk makan sehari-hari atau membayar hutang lain yang sudah jatuh tempo. Perusahaan fintech ilegal menjadi solusi cepat bagi orang-orang tersebut karena biasanya pencairan dana lebih cepat dibandingkan platform pembiayaan legal. Hal ini karena proses pemeriksaan kredit yang dilakukan tidak ketat. Persyaratannya yang minim juga membuat siapa pun dengan mudah memperoleh pinjaman.
4. Tidak Ada yang Dijaminkan
Selain memberi iming-iming pencairan dana secara instan dan syarat yang minim, layanan pinjol bodong juga tidak memerlukan agunan atau jaminan. Transaksi juga dapat dilakukan di mana dan kapan saja, selama peminjam memiliki koneksi internet yang memadai.
5. Tidak Masalah dengan Riwayat Wanprestasi
Merujuk pada pendapat ahli hukum perdata, Profesor R. Soebekti, wanprestasi adalah jika orang yang punya utang tidak menunaikan apa yang dijanjikannya, maka ia telah melakukan wanprestasi. Riwayat wanprestasi akan dicatat oleh OJK sehingga orang yang memiliki catatan tersebut akan kesulitan mengajukan pinjaman dana, baik itu ke bank ataupun pinjol legal. Namun, hal itu tidak berlaku bagi pinjol ilegal. Mereka tidak peduli dengan riwayat wanprestasi. Pasalnya, pinjol ilegal cuma fokus memberi pinjaman dengan bunga besar untuk menjebak korbannya.
Cara Menghindari Pinjol Ilegal
Setelah mengetahui alasan kenapa orang tertarik pinjol ilegal, ada tiga cara yang bisa dilakukan untuk menghindari pinjol ilegal dengan memastikan legalitas penyedia layanan pinjaman online.
1. Cek melalui situs resmi OJK
Masuk ke situs resmi OJK di www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx atau buka laman OJK di www.ojk.go.id. Kemudian, pilih menu IKNB > Fintech.
2. Chat Bot Whatsapp OJK
Simpan nomor Whatsapp OJK, 081-157-157-157. Lalu ketik nama pinjol yang ingin kamu cek. Misalnya saja, pinjol.com. Kirim pesan dan tunggu bot menelusuri status dari penyedia layanan pinjol yang kamu cari.
3. Kirim email atau telepon 157
Kamu juga bisa mengeceknya dengan mengirim email ke waspadainvestasi@ojk.go.id atau langsung menghubungi kontak resmi OJK (157).
Selain tiga cara di atas, kamu juga perlu melindungi data pribadimu. Pastikan data tersebut tidak bocor ke sembarang orang atau yang tidak kamu percaya karena dikhawatirkan itu dapat disalahgunakan untuk meminjam uang di pinjol.